Selamat Datang di
PT.SARANA SURYA SAKTI
Anggota Gratis
PT.SARANA SURYA SAKTI
Indonesia
Indonesia
Selamat Datang di
Kami adalah produsen pipa besi staalbuis & hollow dengan berbagai ukuran dan ketebalan.
Pipa staalbuis mulai dari pipa 5/ 8 " sampai dengan pipa 59mm.
Pipa Hollow mulai ukuran 15/ 15 sampai dengan 40/ 60.
Masing masing dengan ketebalan mulai 0.40mm sampai dengan 2.30mm.
Bahan yang kami gunakan adalah coil Galvanil , Galvanis ( GI/ GII) , HRC & CRC.
Selain itu kami juga memproduksi bandyzer ( strapping band) dengan ukuran yang bervariatif, sebagai berikut :
5/ 8 " x 0.40mm
5/ 8 " x 0.60mm
3/ 4 " x 0.60mm
1 1/ 4 " x 0.80mm
Tentunya dengan harga yang bersaing.
Kami telah berpengalaman dalam hal pipa selama puluhan tahun.
Kami lebih dikenal dengan nama Pipa Radjin / Rajin.
Silahkan hubungi marketing kami yang siap melayani kebutuhan anda :
Yogie Pradana
083848405098
03170006354
74FC038A
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT.SARANA SURYA SAKTI.
Pipa staalbuis mulai dari pipa 5/ 8 " sampai dengan pipa 59mm.
Pipa Hollow mulai ukuran 15/ 15 sampai dengan 40/ 60.
Masing masing dengan ketebalan mulai 0.40mm sampai dengan 2.30mm.
Bahan yang kami gunakan adalah coil Galvanil , Galvanis ( GI/ GII) , HRC & CRC.
Selain itu kami juga memproduksi bandyzer ( strapping band) dengan ukuran yang bervariatif, sebagai berikut :
5/ 8 " x 0.40mm
5/ 8 " x 0.60mm
3/ 4 " x 0.60mm
1 1/ 4 " x 0.80mm
Tentunya dengan harga yang bersaing.
Kami telah berpengalaman dalam hal pipa selama puluhan tahun.
Kami lebih dikenal dengan nama Pipa Radjin / Rajin.
Silahkan hubungi marketing kami yang siap melayani kebutuhan anda :
Yogie Pradana
083848405098
03170006354
74FC038A
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT.SARANA SURYA SAKTI.
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |